WNI YANG DIVONIS PENJARA DI MALAYSIA

WNI YANG DIVONIS PENJARA DI MALAYSIA

Hakim Malaysia mengvonis WNI selama 22 tahun penjara yang jatuh pada hari kamis dan di kenakan denda sebesar RM 5.000 oleh pengadilan tinggi Malaysia terjaring tuduhan terorisme.

Hakim bernama Mohemad Zaini Mazlan menjatuhkan sanksi kepada Muhammad Amru Labis yang berusia 49 tahun, terjadi pengubahan pada pembelaannya menjadi bersalah saat kasusnya di sidangkan kembali pada hari Kamis.

Pada tanggal 2 Juli 2020, Muhamad Amru Lubis divonis hukuman 20 tahun penjara dan di kenakan dengan sebesar RM 5.000 atau bila di rupiahkan sekitar Rp 16,7 juta, atas tuduhan Slot Gacor Online Hari Ini memberikan pelatihan dan arahan kepada anggota grup yang berada di aplikasih WhatsApp yang grup itu di beri naman ‘sejati sejiwa’ yang bertujuan untuk melakukan tindakan teroris.

Pelanggaran itu dilakukannya di G-20-12, Jalan SM2, Taman Subang Mas di Petaling, Selangor. Kegiatan ini dilakukan pada jam 06.12 pm tanggal 7 Mei 2019.

Di satu sisi lain Muhammad  Amru Lubis dituduh mempunyai barang – barang yang berhubungan dengan kelompok teroris bernama ISIS lalu dijatuhi hukuman dua tahun penjara karenan melakukan pelanggaran tersebut. Jadi, jumlah vonis yang diberikan kepada Muhammad Amru Lubis adalah 22 tahun penjara.

Barang – barang yang di temui terkait dengan teroris ISIS terdiri dari 31 gambar dan delapan video yang berada di ponsel miliknya di tempat, waktu serta tanggal yang sama.

Hakim memberikan arahan bahwa Muhammad  Amru Lubis untuk menjalani masa hukuman penjaranya yang terhitung pada tanggal penangkapannya, yaitu pada tanggal 7 Mei 2019.

Tidak ada pembelaan yang di berikan oleh Muhammad Amru Lubis di hadapan hakim. Muhammad Amru Labis mengatakan bahwa dia mengaku bersalah dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi.

Bukti lain yang diperoleh oleh pengadilan Malaysia bahwa Muhammad Amri Lubis sang terdakwa sedang melakukan persiapan untuk melancarnya aksi serangan terornya terhadao sebuah kuil di Subang Jaya, Selangor.

Lalu kasus selanjutnya, WNI asal Tanjung Balai Asahan Kabupaten Asahan, Sumatera Utara yang bernama Heru Faizal Manik berusia 21 tahun divonis 10 tahun penjara di Negara bagian Selangor, Malaysia pada hari Jumat.

Heru Faizal di tangkap pada tanggal 1 September 2018, saat itu Heru berumur 19 tahun. Saat itu persidangan yang dipimpin oleh Noor Husnita Binti Mohd Radzi di vonis hukumah penjara kurang dari 15 tahun, dan dikenakan denda atau keduanya. Heru tidak memiliki paspor lalu di tangkap oleh polisi patrol yang dipimpin oleh ASP Mohd Faizal bin Che Azmi. Waktu itu boat yang di tumpangi oleh para TKI illegal berhenti di pelabuhan Jalan lima bagan sungai besar di dalam daerah sabak bernam, Selangor daruh ehsan. Faizal merasa aneh saat melihat boat tersebut dan memberhentikannya, Saat kejadian Heru dan rekan – rekannya sempat kabur tetapi tidak bisa, karena boat telah di halangi oleh petugas. Lima orang berhasil kabur dan dua orang tertangkap oleh polisi. Dalam hasil penyelidikan yang dilakukan oleh polisi, bahwa Heru dan tiga laki – laki yang melarikan diri itu melakukan penyelundupan 13 TKI illegal yang di tangkap tersebut.

Maka dari itu, Heru dan tiga laki – laki yang melarikan diri ditetapkan telah melakukan  pelanggaran menurut pasal 26A Undang – Undang Antiperdagangan Orang dan Antipenyelundupan Migran tahun 1007 dan pasal 34 KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *