CINA TAK TAKUT! UU KEAMANAN NASIONAL HONG KONG BERLAKU MULAI BESOK

CINA TAK TAKUT! UU KEAMANAN NASIONAL HONG KONG BERLAKU MULAI BESOK

Pemberlakuan Undang – Undang keamanan nasional Hong Kong, yang akan di berlakukan mulai 30 Juni 2020, Parlemen Cina memberikan dukungan penuh. Di tanggal 30 Juni yang bertepatan dengan peringatan 23 tahun Hong Kong diserahkan Inggris ke Cina.

Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional yang terdiri sebanyak 12 anggota memberikan dukungannya untuk mendukung pemberlakuan Undang – Undang Keamanan Nasional di Hong Kong yang berisi melarang tindakan untuk memisahkan diri dari Cina, subversif, terorisme, dan berkolusi dengan pasukan asing yang dapat membahayakan keamanan nasional.

Menurut laporan yang diberikan South China Morning Post pemungutan suara di parlemen yang berlangsung kurang lebih hanya 15 menit sejak rapat dibuka pada jam 9 pagi. Komite Tetap melaksanakan rapat khusus di hari Minggu lalu dengan tujuan untuk mempercepat proses pengesahan RUU. Yang menarik perhatian adalah untuk pertama kalinya Cina mengumumkan secara terbuka dan rinci tentang Undang – Undang keamana Nasional di media pemerintah, Xinhua. Undang – Undang ini membahas tentang hukuman atau sanksi maksimal yang akan diberikan bagi siapa pun yang melanggar Undang – Undang tersebut.

Carrie Lam Cheng Yuet-ngor selaku pemimpin Hong Kong mengungkapkan bahwa apapun peringatan dari Amerika Serikat atau pemerintahan dari negara lain yang menjatuhkan hukuman tersebut atas pemberlakuan Undang – Undang Keamanan Nasional tidak akan membuat Hong Kong gentar apalagi ketakutan.

Lam memberikan penegasan. Bahwa pemerintah Hong Kong melakukan kerja sama dengan Beijing untuk menghadapi segala konsekuensi yang akan terjadi yang akan menolak langkah – langkah ini. Kelompok anti cina selama 6 bulan melakukan unjuk rasa untuk menolak pemberlakuan Undang – Undang Keamanan Nasional Hong Kong yang dimana Kelompok anti cina ini berpendapat ini akan mengekang hak asasi mereka khususnya.

Protes yang dilakukan dari berbagai negara pun terus di suarakan. Tetapi unjuk rasa yang dilakukan tidak dapat menghalangi Cina untuk mengesahkan Undang – Undang Keamanan Nasional Hong Kong. Undang – Undang yang kontroversial ini berhasil lolos dengan mendapatkan suara 162.

“Diloloskannya UU Keamanan Nasional adalah akhir dari Hong Kong yang kita kenal,” ucap seorang aktivis demokrasi, yang berama Joshua Wong, yang dikutip dari kantor berita Reuters.

Dengan persetujuan atas pemberlakuan Undang – Undang Keamanan Naisonal Hong Kong oleh parlemen Cina ini akan menempatkan negara Cina di dalam konflik baru dengan negara – negara barat. Negara Amerika Serikat adalah salah satu contoh negara yang menganggap pemberlakuan Undang – Undang Keamanan Nasional Hong kong akan menghapuskan otonomi negara tersebut ketika dilaksanakannya serah terima oleh Inggris pada tahun 1997.

Untuk menanggapi Undang –Undang Keamanan Nasional Hong Kong, Amerika Serikat telah bersiap – bersiap dengan sejumlah sanski dagang yang akan diberlakukan bila ini terjadi. Yaitu memberhentikan kegiatan ekspor  perlengkapan pertahanan serta akan membatasi akses Hong Kong terhadap produk teknologi dari Amerika Serikat.

Carrie Lam selaku kepala pemerintah Hong Kong belum mau angkat bicara soal langkah yang akan diambil selanjutnya pasca Undang – Undang Keamanan Nasional ini di sahkan oleh Cina. Terutama, untuk memberikan respon terhadap sanksi atau ancaman yang negara – negara barat akan berikan. Bersumber dari kantor Reuters, Carrie Lam selaku kepala pemerintahan Hong Kong merasa dirinya tidak tepat untuk menanggapi terlalu banyak ketika Undang – Undang Keamanan Nasional Hong Kong baru saja di sahkan.

“Namun, tidak ada satupun sanksi yang akan menakuti kami,” ujar Carrie Lam soal ancaman Amerika, (sumber Dunia Tempo).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *